
Indoxnews.com – Rabu (26/Feb/2025)
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen utama PT Pertamina dapat menggugat dan meminta ganti rugi bila benar Pertamax (Ron 92) yang beredar saat ini merupakan Pertalite (Ron 90) hasil dari racikan (Pengoplosan).
Hal ini berkaitan dengan temuan serta dugaan dari hasil penyelidikan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Skandal Korupsi Pertamina 2018 – 2023, Pertalite Di Ubah Menjadi Pertamax dan produk dari kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Konsumen atau masyarakat berhak untuk melakukan penggugatan ataupun meminta ganti rugi kepada PT pertamina apabila semua tuduhan ternyata benar, melalui mekanisme gugatan yang telah di atur dalam perundang-undangan,” ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok dalam keterangan resminya, Rabu (26/Feb/2025).
Mufti juga menyampaikan berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah ataupun instansi terkait juga harus turut serta mealkukan gugatan kaerna kerugian yang bersar dan korban yang tidak sedikit contohnya seperti kasus perubahan Pertamax kali ini.
Menurut ia bila semua tuduhan ini benar maka para tersangka telah menghilangkan hak-hak konsumen, yaitu hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan informasi lengkap untuk barang ataupun jasa serta keterbukaan yang sejelas – jelasnya sesuai dengan yang di tuliskan pada produk maupun jasa.
Konsumen di janjikan untuk mendapatkan Pertamax (Ron 92) dengan harga yang tergolong lebih mahal namun barang yang di dapatkan ternyata Pertalite (Ron 90) yang harga pasarannya jauh dari Ron 92
Tidak hanya itu, dikarenakan tindakan dari para tersanga hal ini juga dapat menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada PT. Pertamina di mana ia berperan sebagai pemasok utama Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk menindak lanjuti dugaan – dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi terkait masalah pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini sedang di selidiki.
Serta BPKN juga akan melakukan sampilng secara acak untuk memastikan bahwa Peratmax (Ron 92) yang beredar saat ini merupakan asli atau hasil rancikan (Pengoplosan), Hal ini perlu dilakukan demi mengembalikan rasa aman para konsumen saat melakukan transksi (BBM).
Dalam penyelidikian kali ini BPKN berkerja sama dengan Kementrian ESDM dan BUMN yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan meningkatkan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen terbaik masalah yang sedang terjadi saat ini.
Dilansir dari keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga telah di duga membeli Pertalie (Ron 90) untuk di blend (meracik) dan di simpan menjadi Pertamax (Ron 92).