Kemendagri Siapkan Pelantikan Untuk Belasan Kepala Daerah Yang Sengketanya Ditolak Oleh MK

Bagikan Ke Teman Anda

Indoxnews.com – 25/Feb/2025, 15:00 WIB

MAGELANG, INDOXNEWS.com – KEMENTRIAN DALAM NEGERI (Kemendagri) sedang mempersiapkan pelantikan belasan calon Kepala Daerah yang sengketanya di tolah oleh atau tidak di terima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Memberitahukan ia dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat sesegera mungkin menerbitkan surat penetapan berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/Feb/2025).

Mentri Dalam Negeri itu menyatakan telah melaukan komunikasi dengan gubernur serta pejabat gubernur teraik permasalahan tersebut.

“Nah, khusus yang di tolak, otomatis saya akan sampaikan kepada gubernur, yang ditolak ini , ada yang provinsi, ada dua kalau saya tidak salah, Papua Pegunungan dengan Provinsi Babel, Ini adalah tugas kami ,” Ungkap pak tito, saat ditemui di Akademi Militer,Magelang,Jawa Tengah, pada hari selasa (25/Feb/2025).

Selanjutnya, Tito mengiformasikan betapa pentingnya agar KPU Daerah (KPUD) Segera menetapkan dan mengusulkan kepada DPRD Provinsi karena hal ini seharusnya tidak di tunda-tunda.

“DPRD Provinsi akan segera mengirim surak kepada Presiden melalui Mendagri untuk disahkan,” Ucap tito.

Mantan Kapolri ini juga menjelaskan bahwa pelantikan untuk 14 calon kepala daerah yang sengketanya di tolak atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Tidak akan di lakukan secara serentak.

Pelantikan secara serentak, menurut tito, hanya akan dilakukan sekali untuk 491 kepala daerah yang berlangsung pada 20 Febuari 2025.

“Jadi untuk Gubernur, nanti akan dilantik oleh Presiden,Bupati,Wali Kota, dilantik oleh Gubernur, atau yang masih ada PJ. Karena disengketakannya, yaitu di Papua, Otomatis di lantik oleh PJ yang khusus di Papua. yang lainnya dilantik oleh Gubernur yang sudah definitif,” ungkap Tito.

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 40 perkara sengketa pilkada yang memasuki tahap pembuktian, pada hari senin tanggal 24 febuari 2025.

Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan 26 perkara, Menolak 9 perkara dan tidak menerima 5 perkara.

Adapun perkara yang di tolak yaitu sengekta pemilihan Bupati dari Pasaman Barat, Jeneponto, Mandailing Natal, Lamandau, Buton Tengah, Puncak, Bangka belitung, dan Aceh Timur.

Sedangkan untuk sengketa yang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi adalah Perkara Pilbup Mimika, Belu, Pemekasan, Halmahera, serta Papua Pegunungan.

INDOXNEWS

JAKARTA, INDONESIA 10110

Related Posts

Informasi Nomor Induk Kependudukan Indonesia Lengkap 2025

Bagikan Ke Teman Anda

Bagikan Ke Teman AndaIndoxnews.com Sabtu, (08/03/2025) INDOXNEWS – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kode ataupun nomor yang menandakan bahwa anda penduduk/masyarakat setiap negara pasti memiliki sistem seperti ini namun ada…

Tata Cara Cek PIP Lewat HP Dan Nominal Dana Bantuan 2025

Bagikan Ke Teman Anda

Bagikan Ke Teman AndaIndoxnews.com Jumat, (07/03/2025) INDOXNEWS – Cara cek PIP lewat hp smartphone, Program Indonesia PIntar (PIP) menjadi salah satu dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat indonesia umumnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *