
Indoxnews.com – Selasa (25/Feb/2025)
Jakarta – KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor di Kantor Wilayah tersebut dengan periode 2015 – 2018.
“Pada tanggal 12 Febuari 2025, KPK resmi menetapkan HNV sebagai tersangka selaku PNS pada DIrektorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, “kata Direktur Penyidikan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/Feb/2025).
KPK menduga bahwa HNV menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang tunai ke beberapa pihak. HNV sendiri di duga menggunakan uang hasil penyalahgunaan tersebut untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Selamat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Daerah Jakarta Khusus, HNV di duga telah melakukan tindakan yang berlawanan dari kewajiban tuganya memanfaatkan keuntungan dari jabatan yang dimiliki HNV banyak merugikan banyak pihak demi keuntungan pribadinya,” Ucap Asep.
Haniv sering memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Kantor Wilayah untuk mencari pendukung ataupun sponsor bagi usaha pribadi yang dijalankan oleh anaknya serta meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha mengatasnamakan kewajiban pajak.
KPK mulai menyelidiki kasus HNV menggunakan email pribadinya yang di sinyalir mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 804 Juta untuk keperluan menunjang kebutuhan serta pembangunan bisnis pribadinya, KPK juga mengatakan bahwa Haniv sering menerima uang lainnya dengan nominal fantastis mencapai miliaran rupiah selama menjabat, sampai saat ini masih di perhitungkan jumlah kerugian yang di sebabkan oleh HNV selama menjabat.
“Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan Fashion Show dengan nilai sebesar Rp 804 Juta di mana perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari berjalanannya acara tersebut,” Ungkap Asep
“KPK menyatakan bahwa HNV sendiri tidak dapat menyebutkan dari mana asal usul uang belasan miliar yang ia terima dan atas pelanggaran yang haniv lakukan ia di duga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
“Saat ini HNV di duga melakukan perbuatan Pidana korupsi berbentuk gratifikasi yang di gunakan dalam bentuk sponsorship pada acara Fashion Show anaknya dengan nominal Rp 804 Juta, Dan juga penerimaan lain dalam bentuk valas RP 6.6 serta penempatan deposito di bang BPR RP 14 M sehingga total gratifikasi yang di dapatkan oleh HNV sekitar (Rp 21.5 Miliar),” Sambung Asep.